"Undang-undang mengatakan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa harus segera dinonaktifkan. Kalau statusnya masih tersangka, belum," ujar Gamawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Atut saat ini berstatus sebagai tersangka. Ada pun status terdakwa adalah ketika seorang tersangka sudah dibawa ke persidangan dan didakwa oleh penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai hal terkait jabatan Gubernur Ibu Atut, dan seterusnya akan diputuskan setelah ada keputusan Mendagri dan Presiden," ujar Priyo saat diwawancarai terpisah.
Atut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak. Dia diduga menjadi orang yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil Mochtar, eks Ketua MK, untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
KPK juga sudah menyimpulkan bahwa Atut menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes di Provinsi Banten. Namun sprindik untuk kasus ini belum keluar, karena tim masih merumuskan pasal dan menghitung kerugian negara.
(bpn/fjp)