Untuk Non Aktifkan Atut, Mendagri Tunggu Status Terdakwa

Untuk Non Aktifkan Atut, Mendagri Tunggu Status Terdakwa

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 14:44 WIB
Jakarta - Meski telah berstatus tersangka korupsi, Ratu Atut masih menjabat sebagai Gubernur Banten. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunggu status Atut menjadi terdakwa baru mengambil keputusan.

"Undang-undang mengatakan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa harus segera dinonaktifkan. Kalau statusnya masih tersangka, belum," ujar Gamawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).

Atut saat ini berstatus sebagai tersangka. Ada pun status terdakwa adalah ketika seorang tersangka sudah dibawa ke persidangan dan didakwa oleh penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menunggu keputusan Mendagri terkait status Atut di Banten. Di sisi lain Golkar pun segera mengadakan musyawarah soal Atut di Golkar.

"Mengenai hal terkait jabatan Gubernur Ibu Atut, dan seterusnya akan diputuskan setelah ada keputusan Mendagri dan Presiden," ujar Priyo saat diwawancarai terpisah.

Atut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak. Dia diduga menjadi orang yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil Mochtar, eks Ketua MK, untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

KPK juga sudah menyimpulkan bahwa Atut menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes di Provinsi Banten. Namun sprindik untuk kasus ini belum keluar, karena tim masih merumuskan pasal dan menghitung kerugian negara.

(bpn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads