Jaksa Belum Bisa Buktikan Keotentikan Twit Benhan

Jaksa Belum Bisa Buktikan Keotentikan Twit Benhan

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 14:37 WIB
Benhan di persidangan (Dhani/ detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko alias Benhan meminta majelis hakim untuk menghadirkan bukti otentik kicauan Benhan yang dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, jaksa belum mampu memenuhinya.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak meminta majelis hakim untuk membuktikan keotentikan twit Benhan yang dijadikan bukti. Pihaknya berkaca dari saksi ahli yang mengatakan bukti tersebut rawan diedit oleh pihak lain.

"Saudara jaksa apa sudah siap dengan buktinya?" tanya hakim ketua Suprapto pada jaksa penuntut umum, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum bisa, Yang Mulia," jawab JPU Fahmi Iskandar.

Pada persidangan sebelumnya, Benhan mempertanyakan keaslian draft kicauan dirinya yang dijadikan bukti oleh JPU. Benhan meminta JPU bisa membuktikan keaslian bukti tersebut.

"Penyidik itu cuma melakukan screen capture dari internet, tanpa melakukan validasi terlebih dahulu. Barang buktinya tidak sah, itu yang jadi pembelaan kami," ujar Benhan saat ditemui usai persidangan, Rabu (11/12).

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads