Kasus Korupsi Alat Peraga, Pejabat Dinas Pendidikan Tangerang Ditahan

Kasus Korupsi Alat Peraga, Pejabat Dinas Pendidikan Tangerang Ditahan

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 14:12 WIB
Jakarta - Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Wahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra mengatakan, Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Kepres No 80/2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek korupsi ini ditaksir mencapai Rp 3.698.959.000," ujar Ajie Indra, Rabu (18/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajie mengungkapkan, lelang tersebut dilakukan pada tahun 2010. Adapun, dana untuk pengadaan alat peraga di tingkat SMP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAS) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,06 miliar.

"Unit Layanan Pengadaan (ULP) ini dilaksanakan dari lintas sektoral seperti Bina Marga, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan," ujar Ajie.

Adapun, alat peraga yang diadakan itu terdiri dari alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Kesenian dan olahraga, dengan total alat peraga sebanyak 140 item.

"Nah yang spesifikasi barangnya, misalnya bolanya dari kulit, ini dari plastik sehingga cepat rusak," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dan menahan 7 tersangka. Selain Wahyono, tersangka lain yakni Memed Sumedi selaku Staf dari Dinas Bina Marga (panitia ULP), Eko Widodo dari staf Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, Sangkata Wijaya selaku staf Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang (anggota ULP) dan PUJ selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang serta NF dan MUK selaku penyedia barang.

"Mereka ditahan sejak 11 November 2013. Penyidikannya sendiri kita mulai pada Januari 2013," ujarnya.

Dalam proses lelang tersebut, tersangka Wahyono selaku KPA dan Memed selaku panitia ULP tidak melakukan tahapan lelang sesuai prosedur. Sementara itu, tersangka NF selaku penyedia barang diketahui meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK, untuk mengikuti lelang.

Setelah lelang dimenangkan oleh PT Instrumentasindo Power, perusahaan tersebut tidak memberikan alat peraga yang sesuai spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas No 19 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK tahun anggaran 2010 untuk SMP.

Polisi saat ini telah menyita barang bukti berupa sampel alat peraga yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan dokumen lainnya. Tiga puluh sembilan saksi diperiksa dalam kasus tersebut.

"Pelimpahan tahap satu sudah dilakukan tanggal 13 September 2013 lalu, tinggal menunggu keputusan jaksa," tukasnya.

(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads