Ke Mana Larinya Uang Sitaan Rp 3,5 M yang Ditilep Penyidik AKP Anang?

Ke Mana Larinya Uang Sitaan Rp 3,5 M yang Ditilep Penyidik AKP Anang?

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 13:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum penyidik Polda Metro Jaya AKP Anang Susanto selama 6 tahun penjara. AKP Anang terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi dan mencuci uang Rp 3,5 miliar di kasus yang tengah disidiknya.

Lantas, kemana saja larinya uang yang disita tersebut?

Berikut daftar penerima uang dari AKP Anang seperti tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dilansir website MA, Rabu (18/12/2013):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Proses penyidikan Rp 695 juta
2. Pencarian aset ke Malaysia, Hongkong dan Singapura, jumlahnya tidak diingat AKP Anang
3. Melunasi pembayaran mobil BMW sebesar Rp 250 juta
4. Melunasi pembayaran mobil CRV sebesar Rp 100 juta
5. Pembuatan jaringan IT di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebesar Rp 400 juta
5. Pembangunan ruang kantor Ditreskimum sebesar Rp 200 juta
6. Dana operasional para penyidik dengan jumlah bervariasi, dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
7. Dana taktis Rp 45 juta
8. Dana operasional Rp 1 juta diserahkan pada 4 April 2007
9. Dana operasional Rp 2,8 juta diserahkan pada 29 Desember 2008
10. Sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi AKP Anang

Atas dakwaan ini, AKP Anang membantah seluruhnya. Pertama soal selisih Rp 296 juta telah dikembalikan atas perintah atasannya. Kedua, penggunaan uang Rp 3,5 miliar merupakan dana kelebihan dari hasil penjualan saham dan atas seizin pihak terkait untuk operasional penyidikan perkara.

"Dalam hal ini bukan perbuatan melanggar hukum dan juga bukan merupakan penggelapan atau pun delik korupsi karena adanya izin pemakaian uang," ujar AKP Anang dalam memori kasasinya.

Atas hal itu, AKP Anang meminta dibebaskan baik atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum 4,5 tahun penjara atau atas Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara. Vonis ini bergeming hingga tingkat kasasi dengan majelis Timur P Manurung, Leopold Luhut Hutagalung dan Sophoan Marthabaya pada 30 April 2013.

(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads