Menurut Menkum Amir Syamsuddin dalam surat elektronik, Rabu (18/12/2013) suksesnya gugatan ini berimbas peringatan bagi para koruptor lainnya. Di negara manapun bersembunyi, mereka akan tetap bisa dikejar dan dihukum.
"Mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya," jelas Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain," imbuhnya.
Amir berharap, ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in absentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi.
"Keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI-Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," urainya.
Hasil tersebut tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun.
(ndr/gah)