"Tetap saya mempertahankan pendapat saya dengan merampok dalam tanda kutip," ujar pemilik akun Twitter @benhan itu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Benhan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Fahmi Iskandar terkait cuitannya yang menyebutkan Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century. Awalnya Benhan menulis kata perampok tanpa tanda kutip dan kemudian dia revisi karena Misbakhun protes atas maksud Benhan dengan cuitannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberitaan di media, artikel di majalah Tempo. Bahwa vonis PK Misbakhun bermasalah," kata Benhan di depan majelis hakim yang dipimpin Suprapto.
Kemudian Benhan juga menyebutkan dirinya hanya menanggapi cuitan dari akun @triomacan2000 tentang Misbakhun. Kemudian cuitannya dikirim oleh seseorang kepada Misbakhun.
"Saya kurang paham, twit itu saya baca karena ada yang mengirim twit itu ke saya dari @triomacan2000, lalu twit saya dikirim oleh seseorang ke Misbakhun," jelas Benhan.
Saat ditemui usai sidang, Benhan mengatakan dirinya sudah meminta maaf kepada Misbakhun terkait kata merampok. Dirinya juga sudah meralat dengan menggunakan tanda kutip.
"Saya minta maaf soal kata merampok itu, secara harfiah itu enggak tepat juga. Saya cuma mau meralat, untuk kekurangan tanda kutipnya saya minta maaf," kata Benhan.
"Apakah menurut dia (Misbakhun), saya terlalu kasar, saya tidak menyesalinya," tandas Benhan.
(dha/gah)