Benhan Tak Menyesal Sebut Misbakhun 'Merampok' Bank Century

Benhan Tak Menyesal Sebut Misbakhun 'Merampok' Bank Century

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 13:24 WIB
Benhan di persidangan (Dhani/ detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko, menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Benhan bersikukuh dirinya tak menyesal menyebut Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century.

"Tetap saya mempertahankan pendapat saya dengan merampok dalam tanda kutip," ujar pemilik akun Twitter @benhan itu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Benhan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Fahmi Iskandar terkait cuitannya yang menyebutkan Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century. Awalnya Benhan menulis kata perampok tanpa tanda kutip dan kemudian dia revisi karena Misbakhun protes atas maksud Benhan dengan cuitannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benhan juga mengaku cuitannya bukan tanpa dasar. Dirinya berkicau seperti itu dari ulasan tentang Misbakhun dari Majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012.

"Pemberitaan di media, artikel di majalah Tempo. Bahwa vonis PK Misbakhun bermasalah," kata Benhan di depan majelis hakim yang dipimpin Suprapto.

Kemudian Benhan juga menyebutkan dirinya hanya menanggapi cuitan dari akun @triomacan2000 tentang Misbakhun. Kemudian cuitannya dikirim oleh seseorang kepada Misbakhun.

"Saya kurang paham, twit itu saya baca karena ada yang mengirim twit itu ke saya dari @triomacan2000, lalu twit saya dikirim oleh seseorang ke Misbakhun," jelas Benhan.

Saat ditemui usai sidang, Benhan mengatakan dirinya sudah meminta maaf kepada Misbakhun terkait kata merampok. Dirinya juga sudah meralat dengan menggunakan tanda kutip.

"Saya minta maaf soal kata merampok itu, secara harfiah itu enggak tepat juga. Saya cuma mau meralat, untuk kekurangan tanda kutipnya saya minta maaf," kata Benhan.

"Apakah menurut dia (Misbakhun), saya terlalu kasar, saya tidak menyesalinya," tandas Benhan.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads