Jasin menjelaskan, para penghulu yang bekerja di luar jam kerja akan mendapatkan dana operasional dari APBN. Mereka juga akan dikenakan larangan menerima pemberian dari keluarga pengantin. Nantinya juga, ada aturan baru soal biaya pernikahan.
"Konsekuensi dari gagasan ini adalah dimungkinkan bagi orang yang kaya bisa saja dikenai biaya lebih saat mendaftarkan pernikahan di KUA," tutur Jasin di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin juga menegaskan, pihaknya melarang keras para penghulu menerima pemberian dalam jumlah berapapun. Jika penghulu menerima pemberian, maka harus segera dilaporkan ke KPK.
"Yang namanya gratifikasi tidak ada batasan minimalnya. Menerima berapapun harus dilaporkan ke KPK," tukasnya.
Lalu bagaimana para penghulu yang berada jauh dari Jakarta bisa melapor ke KPK? "Sistem pelaporan jarak jauh itu yang sedang kami bangun dengan KPK," ungkap Jasin.
(kha/ndr)