Irjen Kemenag: Orang Kaya Bayar Lebih, Orang Miskin Nikah Gratis

Irjen Kemenag: Orang Kaya Bayar Lebih, Orang Miskin Nikah Gratis

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 13:06 WIB
ilustrasi
Jakarta - Irjen Kemenag M Jasin tengah menggodok peraturan mengenai biaya pernikahan. Nantinya aturan baru ini diharapkan bisa menyelesaikan soal ribut-ribut gratifikasi bagi penghulu dan pegawai KUA.

Jasin menjelaskan, para penghulu yang bekerja di luar jam kerja akan mendapatkan dana operasional dari APBN. Mereka juga akan dikenakan larangan menerima pemberian dari keluarga pengantin. Nantinya juga, ada aturan baru soal biaya pernikahan.

"Konsekuensi dari gagasan ini adalah dimungkinkan bagi orang yang kaya bisa saja dikenai biaya lebih saat mendaftarkan pernikahan di KUA," tutur Jasin di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang bagi masyarakat yang miskin, pihak Kemenag akan membebaskan semua biaya pernikahan. Semua biaya pencatatan pernikahan bagi warga miskin akan dibebankan ke APBN.

Jasin juga menegaskan, pihaknya melarang keras para penghulu menerima pemberian dalam jumlah berapapun. Jika penghulu menerima pemberian, maka harus segera dilaporkan ke KPK.

"Yang namanya gratifikasi tidak ada batasan minimalnya. Menerima berapapun harus dilaporkan ke KPK," tukasnya.

Lalu bagaimana para penghulu yang berada jauh dari Jakarta bisa melapor ke KPK? "Sistem pelaporan jarak jauh itu yang sedang kami bangun dengan KPK," ungkap Jasin.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads