Sigit Indrajit, Otak Rencana Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Penjara

Sigit Indrajit, Otak Rencana Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 12:41 WIB
Jakarta - Sigit Indrajit, otak rencana pengeboman Kedubes Myanmar menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sigit dituntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili memutuskan terdakwa Sigit terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heru Anggoro saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit dengan penjara pidana 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menyebutkan, Sigit didakwa berdasarkan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.

Heru juga mengatakan, yang memberatkan tuntutan adalah  perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Heru.

Kemudian, majelis hakim yang diketuai Hariyono mempersilakan, Sigit untuk berdiskusi dengan kuasaa hukumnya Akhyar untuk menyusun pledoi pada persidangan selanjutnya. Dan Sigit menyerahkan pada kuasa hukumnya.

"Sehingga sidang perkara tindak pidana terorisme kita tunda hari Senin pada tanggal 23 Desember dengan pengajuan pembelaan dari terdakwa," tutup Hariyono.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads