Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin menjelaskan pelaku berinisial AA alias Apoy (18), warga Kampung Gunung Tangkil, Desa Cibebeur, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (17/12) kemarin.
"Setelah membunuh korban, pelaku sembunyi di rumah kakaknya di Karawang. Saat kembali ke rumahnya, pelaku kita tangkap," kata Asep, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencekik korban," jelas Asep.
Apa hubungan Apoy dengan korban? Hasil pemeriksaan polisi, Apoy adalah mantan pacar korban. Hubungan keduanya hanya berlangsung seminggu. "Tapi keduanya masih sering komunikasi dan bertemu sehari sebelum kejadian," ungkap Asep.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres. Ia dijerat pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun. Juga dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(try/try)