KY Tetap Kejar Hakim Agung yang Diskorsing 2 Tahun karena Selingkuhi Vica

KY Tetap Kejar Hakim Agung yang Diskorsing 2 Tahun karena Selingkuhi Vica

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 11:35 WIB
Hakim Agung dan Vica (ist.)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menskorsing 2 tahun hakim Agung Wicaksono karena berselingkuh dengan Vica Natalia tanpa sepengetahuan Komisi Yudisial (KY). Padahal Vica dipecat lewat forum bentukan MA-KY, Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Kita tetap akan periksa hakim Agung," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).

Menurut Imam, seharusnya hukuman skorsing 2 tahun tidak mengadili perkara (non palu) harus dikomunikasikan dengan KY sebab termasuk kategori hukuman berat. Hakim Agung dinonjobkan selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya kalau nonpalu 2 tahun harus melalui MKH. KY akan menanyakan hal itu, menyalahi ketentuan UU," ujar Imam.

Hakim Agung dan hakim Vica terlibat dalam perselingkuhan dengan bukti BBM yang berisi kata-kata cabul dan foto alat kelamin masing-masing. Hakim Vica telah terlebih dahulu dipecat oleh MKH pada 6 November 2013. Selain menyelingkuhi hakim Agung, Vica juga berselingkuh dengan pengacara, polisi dan pengusaha.

Hukuman berat yang dijatuhkan MA ke hakim Agung pun mengundang tanda tanya karena tidak melibatkan KY.

"Apa MA takut Agung akan 'nyanyi' yang aneh-aneh?" tanya balik Imam.

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads