"Kita tetap akan periksa hakim Agung," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).
Menurut Imam, seharusnya hukuman skorsing 2 tahun tidak mengadili perkara (non palu) harus dikomunikasikan dengan KY sebab termasuk kategori hukuman berat. Hakim Agung dinonjobkan selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Agung dan hakim Vica terlibat dalam perselingkuhan dengan bukti BBM yang berisi kata-kata cabul dan foto alat kelamin masing-masing. Hakim Vica telah terlebih dahulu dipecat oleh MKH pada 6 November 2013. Selain menyelingkuhi hakim Agung, Vica juga berselingkuh dengan pengacara, polisi dan pengusaha.
Hukuman berat yang dijatuhkan MA ke hakim Agung pun mengundang tanda tanya karena tidak melibatkan KY.
"Apa MA takut Agung akan 'nyanyi' yang aneh-aneh?" tanya balik Imam.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini