"Menjatuhkan hukuman disiplin kepada SA, hakim PN Metro berupa hukuman disiplin berupa hakim non palu di PT Bandung selama proses pemeriksaan kesehatan jiwa," kata Kepala Badan Pengawas MA, Dr Sunarto seperti dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Rabu (18/12/2013).
Selain hakim SA, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 9 hakim di seluruh Indonesia untuk periode Juli-September 2013. Masuk dalam daftar tersebut Agung Wicaksono yang berdinas di PN Batang yang berselingkuh dengan Vica Natalia dan Ketua PN Tanjungjabung Timur, Nasorianto karena melakukan tindakan tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perilaku hakim tersebut juga sering meresahkan warga. Mulai dari melempari rumah warga hingga menebar sampah di sepanjang jalan.
Saat ditegur warga, hakim itu memilih masuk ke dalam rumah. Tidak lama berselang, dia pun keluar sambil membawa tas yang lalu dibakarnya. Tas tersebut disinyalir berisi surat Yasin.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini