"Informasi KPK tentunya KPK kan pake alat penyadapan. Sementara Jamwas cuma melalui lisan melakukan secara langsung," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
"Mungkin di situ letaknya, KPK lebih dulu mendapatkan informasi lebih cepat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengerti istilah itu kecolongan gimana, apa pengertian kecolongan," kata Basrief.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Machfud Manan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan adanya oknum jaksa 'nakal' di Praya. Dirinya sudah melakukan penyelidikan tetapi keduluan KPK.
"Bahwa terdapat ada indikasi penyelewengan, kemudian direkomendasikan, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kasus, belum sampai kasus sudah tertangkap," kata Manan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/12) lalu.
Jaksa Subri ditangkap bersama seorang pengusaha Lusita di Mataram, pada Sabtu (14/12) malam. Diduga suap itu terkait kasus persidangan lahan. Seseorang diduga dipidanakan karena lahannya hendak dikuasai. Nah, diduga ada uang suap dalam proses kriminalisasi itu.
(dha/fjp)