Dicekal KPK, Ini Kata Ketua Pengadilan Negeri Praya

Dicekal KPK, Ini Kata Ketua Pengadilan Negeri Praya

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 09:36 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Buntut tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, KPK mencegah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya bepergian ke luar negeri. Atas pencegahan ini, KPN Praya Sumedi mengaku kaget karena merasa tidak terlibat dalam kasus itu.

Sumedi menyatakan kalau dirinya telah bersusah payah membangun citra PN Praya untuk menjadi pengadilan yang bersih dan terpercaya.

"Tetapi tercoreng oleh oknum Kepala Kajari Praya, seolah-olah sepertinya saya atau pihaknya terlibat. Padahal pihaknya tidak mengetahui hal tersebut," kata Sumedi dalam pernyataan persnya yang dilansir website PN Praya, Rabu (18/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Sumedi yang dikenal berdisiplin tinggi tersebut berharap agar KPK dapat membongkar tuntas kasus tersebut.

"Ini supaya jelas siapa yang terlibat dan yang tidak terlibat," sambung Sumedi.

Usai kasus ini mencuat, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Adriani Nurdin lengsung melakukan sidak ke PN Praya didampingi hakim tinggi pengawas Fadol Tamam pada Selasa (17/12).

Selain Sumedi, turut dicekal pula hakim Dewi Santini dan AA Putra Wiratjaya yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Sugiharta alias Along terkait adanya kasus dugaan suap yang dilakukan oleh oknum Lusita Ani Razak sebagai pihak pelapor yang ditangani majelis hakim tersebut terhadap oknum Kajari Praya.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads