Sumedi menyatakan kalau dirinya telah bersusah payah membangun citra PN Praya untuk menjadi pengadilan yang bersih dan terpercaya.
"Tetapi tercoreng oleh oknum Kepala Kajari Praya, seolah-olah sepertinya saya atau pihaknya terlibat. Padahal pihaknya tidak mengetahui hal tersebut," kata Sumedi dalam pernyataan persnya yang dilansir website PN Praya, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini supaya jelas siapa yang terlibat dan yang tidak terlibat," sambung Sumedi.
Usai kasus ini mencuat, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Adriani Nurdin lengsung melakukan sidak ke PN Praya didampingi hakim tinggi pengawas Fadol Tamam pada Selasa (17/12).
Selain Sumedi, turut dicekal pula hakim Dewi Santini dan AA Putra Wiratjaya yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Sugiharta alias Along terkait adanya kasus dugaan suap yang dilakukan oleh oknum Lusita Ani Razak sebagai pihak pelapor yang ditangani majelis hakim tersebut terhadap oknum Kajari Praya.
(asp/try)