Seperti dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Rabu (18/12/2013), hukuman ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawas MA, Dr Sunarto. Dalam penjelasannya, Nasorianto melanggar Surat Keputusan Bersama MA-Komisi Yudisial (KY) butir 5.5.1 dan butir 7.7.1.
Dalam butir 5.5.1, hakim harus berintegritas tinggi. Poin 5.5.1.1 disebutkan hakim harus berperilaku tidak tercela dan disebutkan dalam poin selanjutnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang punya konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun poin 7.7.1 yaitu tentang Menjunjung Tinggi Harga Diri berupa menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Larangan poin ini yaitu seperti larangan aktivitas bisnis, merangkap menjadi advokat atau berperan seperti advokat.
"Dimutasikan sebagai hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jambi," ujar Sunarto.
(asp/rmd)