Berperilaku Tercela, Ketua Pengadilan Dicopot dan Diskorsing 2 Tahun

Berperilaku Tercela, Ketua Pengadilan Dicopot dan Diskorsing 2 Tahun

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 09:11 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, Jambi, Nasorianto dari jabatannya. Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan sanksi skorsing selama 2 tahun tidak berhak mengadili perkara apa pun.

Seperti dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Rabu (18/12/2013), hukuman ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawas MA, Dr Sunarto. Dalam penjelasannya, Nasorianto melanggar Surat Keputusan Bersama MA-Komisi Yudisial (KY) butir 5.5.1 dan butir 7.7.1.

Dalam butir 5.5.1, hakim harus berintegritas tinggi. Poin 5.5.1.1 disebutkan hakim harus berperilaku tidak tercela dan disebutkan dalam poin selanjutnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang punya konflik kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aturan khusus untuk pimpinan pengadilan disebutkan dalam poin 5.5.1.5 yaitu pimpinan pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga eksekutif dan legislatif sepanjang tidak berhubungan dengan perkara yang sedang disidangkan atau diduga akan diajukan ke pengadilan.

Adapun poin 7.7.1 yaitu tentang Menjunjung Tinggi Harga Diri berupa menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Larangan poin ini yaitu seperti larangan aktivitas bisnis, merangkap menjadi advokat atau berperan seperti advokat.

"Dimutasikan sebagai hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jambi," ujar Sunarto.

(asp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads