Kompolnas Tengarai Anggota Polisi Terlibat di Kasus Suap Kajari Praya

Kompolnas Tengarai Anggota Polisi Terlibat di Kasus Suap Kajari Praya

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 09:10 WIB
Jakarta - KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah, Subri, yang diduga terlibat suap sertifikasi tanah. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menengarai adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.

"Sangat banyak fakta dan data lapangan yang menunjukkan bahwa pelaku pemalsuan surat, pelaku kejahatan pertanahan dan pelaku tindak pidana penipuan hampir selalu menggalang polisi, jaksa dan juga hakim secara sistematis," kata komisioner Kompolnas M Nasser, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2013).

Nasser meminta Kabareskrim Komjen Suhardi Alius untuk segera mengambil langkah-langkah terstruktur sekaligus melakukan evaluasi terhadap anggota Polres Lombok Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengamati cermat bahwa Sistim Peradilan Pidana (SSP) kita saat ini sedang sakit parah. Jadi bila ada jaksa atau hakim bermasalah bukan tidak mungkin penyidik polisi juga bermasalah. Oleh karena itu Kabareskrim sebaiknya melakukan evaluasi atas perkara yang hilirnya ditemukan bermasalah," ujarnya.

Nasser menjelaskan, operasi tangkap tangan KPK dengan uang sitaan ratusan juta rupiah itu bisa menjadi alasan untuk memeriksa Kapolres dan Kasatreskrim Lombok Tengah. Apalagi diketahui Kasipidum Kejari Praya serta tiga orang hakim yang mengadili perkara ini telah dicekal keluar negeri oleh KPK.

Nasser kemudian menuturkan, saat ia melakukan kunjungan ke Polres Lombok Tengah pada 12 Juni 2013, ia juga secara kebetulan bertemu dengan Along di tahanan. Along alias Sugiharta adalah terdakwa yang dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya dengan tuduhan pemalsuan sertifikat tanah. Dugaan pemberian suap kepada Kajari Praya disebut-sebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Along ini.

Di dalam tahanan Nasser kemudian berbincang singkat dengan Along. Saat itu Along melaporkan bahwa dia dikriminalisasi oleh kekuatan besar. Namun oleh pejabat Polri saat itu buru-buru menerangkan bahwa kasus ini benar-benar sudah memenuhi unsur pidana.

"Kompolnas meminta agar perkara-perkara yang terbongkar seperti ini harus dimanfaatkan baik-baik oleh Institusi Polri sebagai momentum mengevaluasi kinerja dan integritas anggotanya. Ini juga bagian dari bukti bahwa kesadaran Polri untuk memperbaiki diri sedang menghadapi tantangan di level menengah dan bawah," jelasnya.

Subri ditangkap KPK bersama pengusaha Lusita Anita Razak di sebuah hotel di Lombok pada Minggu (15/12) lalu. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads