ICW: Ratu Atut Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

ICW: Ratu Atut Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 09:09 WIB
Jakarta - KPK didesak tak hanya menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pasal korupsi dan suap saja. Politisi Golkar itu sebaiknya juga dikenai pasal pencucian uang. Kenapa?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menemukan sejumlah fakta bahwa Atut diduga juga 'bermain' proyek di Banten. Karena itu, aset-asetnya yang diduga dari hasil kejahatan perlu ditelusuri.

"Untuk Atut, kami berharap gunakan UU TPPU, karena diduga banyak proyek lainnya yang diduga diselewengkan seperti Alkes," kata Ade saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade bersama LSM lainnya di Banten pernah melaporkan Atut ke KPK atas dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos serta proyek lainnya pada tahun 2012 lalu. Menurutnya, kasus Atut ini bisa jadi sebuah pemicu untuk membongkar dugaan korupsi lain yang lebih besar.

"Kalau lihat konstruksi kasus, proyek-proyek Banten umumnya diduga sudah diarahkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan seperti gubernur, apalagi keluarga gubernur adalah pngusaha. Perusahaan mereka jadi kanal proyek-proyek pemerintah," jelasnya.

Setelah Atut jadi tersangka, Ade berharap ada perbaikan secara menyeluruh di Banten. Dia juga meminta siapa pun pengganti Atut nanti, bukan bagian dari dinastinya yang sudah terjangkit virus korupsi.

Atut jadi tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara pada 12 Desember 2013 lalu. Dua kasus dikenakan pada istri (alm) Hikmat Tomet itu, yakni suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan. Untuk kasus kedua, KPK masih merekonstruksi pelanggaran yang dilakukan sang gubernur.

(mad/rmd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads