"UU Perlindungan anak menyebutkan, barang siapa, baik saya Anda, apakan lagi polisi yang punya hak menyidik, wajib menindak lanjuti bila ada kasus anak menjadi korban kekerasan. Dalam kasus yang menimpa Adit di Kampar, harus segera diungkap pihak kepolisian. Tidak ada alasan mesti harus menunggu pengaduan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Rabu (18/12/2013).
Sikap Polres Kampar yang harus menunggu adanya laporan kasus Adit, dinilai Arist justru tidak memenuhi UU Perlindungan Anak itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang Polres Kampar tidak harus menunggu adanya laporan, sebaiknya kasus ini diambilalih Polda Riau. Ingat, ini kasus menimpa anak-anak, mereka otomatis dilindungi. Tidak mesti anak itu harus lapor ke polisi dulu," kata Arist Merdeka Sirait.
Sebagaimana diketahui, Adit pada akhir pekan kemarin ditemukan penjual sayur di kebun sawit. Bocah ini mengaku dibuang ibunya. Sekujur tubuhnya penuh bekas luka.
Bibir dan lidahnya yang terluka dan masih membekas disebut Adit karena digunting ibunya. Adit kini dirawat di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono sebelumnya menyebutkan kepada detikcom, pihaknya belum bisa menindaklanjuti memeriksa para saksi dalam kasus Adit, karena belum menerima laporan resmi.
(cha/rmd)