Sidang digelar di Pengadilan Negeri II B Tasikmalaya, Selasa (17/12/2013). Sidang yang dipimpin hakim Motur Panjaitan ini berlangsung tertutup dan berakhir pada pukul 15.30 WIB.
Motur mengungkapkan kejadian ini baru pertama kali di Indonesia. Terdakwa mengaku telah memperkosa 300 ayam hingga mati. "Seperti itu kesaksiannya," kata Motur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, mengatakan terdakwa memiliki kelainan seks. "Kami meminta kepada hakim supaya terdakwa dibawa ke rehabilitasi pengobatan," jelasnya.
Terdakwa mencabuli bocah perempuan dan membuang korban ke laut beberapa bulan lalu. Korban saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit setempat.
(try/try)