Menurut anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, sesuai UU No 31 Tahun 2004, Kemendagri akan segera menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah. Rano Karno akan bertugas sebagai pelaksana tugas harian selama status Atut tersangka.
"Pemerintah melalui Kemendagri segera menonaktifkan sementara Atut dan untuk sementara posisinya digantikan wakilnya," kata Malik kepada detikcom, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kepala daerah ditetapkan sebagai terpidana maka diberhentikan permanen," kata Malik.
Pasal 29 UU 32 tahun 2004: Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus kepala daerah yang tersangkut korupsi, langsung diputuskan presiden.
Pasal 31 ayat (1) UU 32 tahun 2004: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 34 UU 32 tahun 2004: Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.
Pasal 35 ayat (2) UU 32 tahun 2004: Jika masa kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan maka kepala daerah mengusulkan 2 calon wakil kepala daerah untuk dipilih di paripurna DPRD.
(van/try)