"Saya tidak akan mentolerir pembahasan-pembahasan yang bisa melemahkan KPK. Jika itu lahir menjadi UU, pernyataan bahwa kita negara gagal akan terjadi. Jika itu dilakukan (menjadi UU) dan terbukti, maka saya akan mundur jadi Anggota DPR," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli di Balai Kartini, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Pieter tak memungkiri ada susunan kata-kata yang termuat di daftar isian masalah pembahasan RUU itu yang berpotensi melemahkan KPK. Namun demikian hal itu akan coba dibahas agar tak lahir menjadi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pieter bahkan membuka kemungkinan RUU itu ditarik kembali, alias tak lagi dibahas. "Bisa saja," ucapnya.
Ahli hukum Profesor JE Sahetapy bahkan mendorong agar RUU KUHP dan KUHAP dicabut. "RUU itu harus ditarik kembali," kata Sahetapy.
Senada dengan Sahetapy, Wamenkum HAM Denny Indrayana juga mendukung agar KPK bebas dari segala upaya pelemahan. Namun Denny tak menyarankan RUU itu ditarik kembali, melainkan direvisi saja apa yang perlu direvisi.
"Pada dasarnya, kita lihat saja proses di DPR. Jika ada hal-hal yang bisa melemahkan KPK maka kita akan revisi," tutur Denny.
(dnu/ndr)