Kasus Suap Impor Daging, KPK Periksa Maria Elisabeth Sebagai Tersangka

Kasus Suap Impor Daging, KPK Periksa Maria Elisabeth Sebagai Tersangka

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 12:26 WIB
Maria Elisabeth Liman
Jakarta - KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus suap impor daging. Kali ini, penyidik memeriksa Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2013).

Maria Elisabeth adalah Dirut PT Indoguna Utama. Dia disangkakan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria menjajikan uang Rp 40 miliar kepada Luthfi. Uang diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging di Kementan.

Luthfi Hasan sendiri telah dijatuhi vonis di pengadilan Tipikor. Luthfi Hasan divonis 16 tahun penjara. Sementara itu Ahmad Fathanah yang menjadi perantara antara Maria dan Luthfi Hasan juga telah dijatuhi vonis di pengadilan Tipikor.

(kha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads