"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2013).
Maria Elisabeth adalah Dirut PT Indoguna Utama. Dia disangkakan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi Hasan sendiri telah dijatuhi vonis di pengadilan Tipikor. Luthfi Hasan divonis 16 tahun penjara. Sementara itu Ahmad Fathanah yang menjadi perantara antara Maria dan Luthfi Hasan juga telah dijatuhi vonis di pengadilan Tipikor.
(kha/rvk)