"Dalam kegiatan atau kasus yang menimpa PT (Pantai Aan) tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan aktifitas Partai Hanura. Karena jabatan-jabatan yang dipegang oleh Bambang bukanlah jabatan struktural," ujar Wiranto.
Wiranto mengatakan itu dalam jumpa pers di ruang tunggu Partai Hanura, Gedung Nusantara V, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga telah meminta penjelasan dari Bambang dia menyatakan kalau tidak pernah beri perintah atau tidak tahu-menahu soal gratifikasi yang dilakukan salah satu Direktur PT Pantai Aan atas nama saudari Lusita," tuturnya.
Lusita ditangkap KPK pada Sabtu (14/12) lalu bersama Kajari Praya, Subri di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi, NTB. Bambang sendiri telah dicegah oleh KPK untuk 6 bulan ke depan. Bambang dicegah karena diduga mengetahui kasus suap yang membelit Lusita.
(nik/try)