"Pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013, telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, Chris Leo Manggala selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 4 Januari 2014," tulis Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (17/12/2013).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut). Keempatnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, terdapat kemahalan harga kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 M telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 M dan output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW," kata Untung.
"Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564," imbuh Untung.
Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil beberapa petinggi PLN untuk diperiksa yaitu Dirut PLN Nur Pamudji, Direktur Keuangan PT PLN Setio Anggoro Dewo, Direktur Sumber Daya Manusia Eddy D Ening Praja, Direktur Operasi Indonesia Barat PT PLN Muhammad Harry Jaya Pahlawan, Direktur Operasi Jawa Bali PT PLN Ngurah Adnyana, Direktur Pengadaan Strategis PT PLN Bagiyo Riawan, Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko PT PLN Murtaqi Syamsudin, Direktur Konstruksi PT PLN Nasri Sebayang dan Direktur Operasi Indonesia Timur PT PLN Vickner Sinaga.
Namun beberapa di antaranya tidak memenuhi panggilan karena berbagai alasan.
(dha/nwk)