"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru, ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah dan DPR masih tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Balai Kartini, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2013).
Samad berbicara dalam diskusi publik bertajuk 'Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi'. Hadir pula Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli, dan ahli hukum JE Sahetapy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU KUHP dan KUHAP lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pelaku tindak pidana, dan di satu sisi melakukan pembatasan ketat terhadap aparat penegak hukum," lanjut Samad.
RUU KUHP dan KUHAP dinilai Samad terlalu berpihak kepada pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, korupsi telah merugikan orang banyak.
"Seharusnya lebih mengutamakan kepada korban, yaitu rakyat Indonesia, ketimbang kepada pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.
(dnu/ndr)