"Partai untuk sementara menonaktifkan Bambang dari semua jabatan di Partai Hanura," ujar Wiranto dalam jumpa pers di ruang tunggu Partai Hanura, Gedung Nusantara V, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Wiranto menyarankan Bambang membuktikan bila tidak terlibat dengan kasus yang menimpa PT Pantai Aan yang menyeret salah satu Direktur PT tersebut yang bernama Lusita. Bambang ditantang membuktikan ketidakterlibatannya melalui proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar pula PT tersebut tersangkut sengketa tanah dan masuk peradilan dan benar bahwa PT itu terlibat kasus gratifikasi," kata Wiranto.
KPK sudah mengirimkan surat cegah ini ke imigrasi. Bambamg dicegah KPK berdasarkan Kep. Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013. Pencegahan berlaku selama 6 bulan.
(nik/try)