Jamwas Kejagung Siap Tindak Jaksa Lain yang 'Bermain' dengan Subri

Jamwas Kejagung Siap Tindak Jaksa Lain yang 'Bermain' dengan Subri

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 15:05 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah (nonaktif) Subri tertangkap tangan KPK menerima suap dari seorang pengusaha bernama Lusita terkait pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Praya, NTB. Tim dari Kejagung akan segera memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan Subri.

"Tim saya besok sudah ke sana (NTB), kalau ada pesawat hari ini ya tim akan berangkat, paling lambat ya besok sudah di sana. Terkait pemeriksaan pelanggaran kode etik PNS," ujar Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Mahfud Manan saat dihubungi detikcom, Senin (16/12/2013).

Mahfud menambahkan, pihaknya memproses Subri dari segi pelanggaran kode etik PNS sesuai dengan PP no 53 tahun 2010. Terkait apakah ada kemungkinan jaksa lain yang terlibat, pihaknya juga akan segera bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada (keterlibatan jaksa lain), tentu kita akan tuntaskan," imbuhnya Mahfud.

Mahfud menyebutkan, KPK sudah melakukan pendekatan pidana terhadap Subri. Terkait sanksi pemberhentian tidak hormat, Mahfud mengatakan hal tersebut kemungkinan bisa saja dijatuhkan pada Subri.

"Bisalah bisa (diberhentikan tidak hormat). Besar kemungkinan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Mahfud.

Saat ini, Subri sudah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal suap. Pria yang pernah berdinas di Kejari Jambi hingga Jabar ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebelum Subri, ada nama jaksa lain yang sudah diciduk KPK. Mereka di antaranya adalah jaksa Urip Tri Gunawan yang sudah divonis 20 tahun bui karena menerima uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Lalu, nama lain seperti Dwi Seno dan Sistoyo juga ditangkap KPK.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads