Jakarta - Politisi Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto dicegah KPK ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait kasus suap perkara tanah di Praya, NTB. KPK sudah mengirimkan surat cegah ini ke Imigrasi.
Informasi yang diperoleh, Senin (16/12/2013), pencegahan itu dilakukan berdasarkan Kep. Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Bambang disebut juga sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura dana Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dirinci apa keterkaitan Bambang dengan kasus tangkap tangan KPK itu. Dalam tangkap tangan itu KPK mencokok Jaksa Subri dan pengusaha Lusita. Penyuapan terkait kasus tanah.
(ndr/ndr)