Penyetor Duit Suap Pengurusan DPID Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Penyetor Duit Suap Pengurusan DPID Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 12:30 WIB
Jakarta - Para penyetor duit ke Fahd El Fouz bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Duit ini digunakan Fahd untuk mengurus pemulusan daerah penerima alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

Kelima orang yang bersaksi adalah Ketua Harian DPD Golkar Tingkat I Aceh, Zamzami, mantan Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad, bekas Kepala Dinas di Kabupaten Bener Meriah, Armaida, dan dua orang pengusaha yakni Muhammad Taufik Reza dan Zulbarsyah. Kelimanya menjadi saksi untuk terdakwa Haris Andi Surahman yang menjadi makelar dalam pengurusan alokasi DPID.

Dalam persidangan Zamzami mengaku menyetor uang Rp 7,3 miliar. Uang ini ditransfer secara bertahap ke rekening Fahd El Fouz yang juga pengurus organisasi sayap Partai Golkar. Uang ini diberikan karena Fahd menjanjikan mengurus alokasi DPID untuk Aceh Besar dan Pidie Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 4 kali Fahd telepon saya minta uang, akhirnya saya kasih total kurang lebih Rp 7,3 miliar," kata Zamzami di persidangan, Senin (16/12/2013).

Duit yang diberikan Zamzami sebagian berasal dari pinjaman Taufik Reza, bos PT Tuah Sejati sebesar Rp 2,4 miliar. Sedangkan Zulbarsyah meminjamkan duit Rp 3,2 miliar ke Zamzami yang kemudian diteruskan ke Fahd.

"Saya meminjamkan uang ke Pak Zamzami untuk urus proyek di Jakarta," aku Zulbarsyah.

Haris Surahman didakwa bersama-sama Fahd El Fouz menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar. Duit suap ini diberikan supaya Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads