Ini Kekayaan Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang Ditangkap KPK

Ini Kekayaan Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang Ditangkap KPK

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 12:05 WIB
Subri dan Lusita
Jakarta - KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat (nonaktif), Subri (sebelumnya ditulis M Subari). Dia pernah melaporkan kekaayaannya tahun 2007 lalu. Berapa jumlahnya?

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses KPK, Senin (16/12/2013) catatan terakhir soal kekayaannya muncul pada tahun 2007. Kala itu, dia masih menjabat sebagai kepala seksi ekonomi dan moneter asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Total kekayaannya pada saat itu adalah Rp 498.384.103. Nilai ini meningkat dari laporan sebelumnya pada tahun 2002 yang berjumlah Rp 236.874.103.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 391.360.000 lalu mobil Daihatsu Zebra Rp 45 juta dan motor merk Vespa Rp 4 juta.

Ada juga harta bergerak lainnya sebesar Rp 38.750.000 dan Giro Setara Kas Rp 19.274.103.

Belum diketahui pasti berapa kekayaan Subri saat ini. Tak ada lagi catatan soal hartanya sejak tahun 2007 dalam LHKPN.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads