"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan bahwa menyatakan terdakwa atas nama Ahmad Taufik alias Ovie terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Anggoro saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).
JPU mendasarkan tuntutan berdasarkan Pasal 15 jo Pasal 9 berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ovie terlibat dalam perencanaan bom Myanmar pada pertengahan tahun ini. Ovie dan rekannya Mambo ditangkap tim Densus 88/Antiteror pada 3 Mei 2013, sekitar pukul 21.00 WIB. Ovie saat ditangkap membawa 5 bom pipa rakitan dalam tasnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suprapto kemudian memberikan waktu seminggu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan.
"Sidang ditunda minggu depan tanggal 23 Desember 2013, jam 10.00 WIB," tutup Suprapto.
(dha/rmd)