Muryati ditangkap oleh anggota Polsek Tambora di Gang Siaga, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Desember 2013 malam.
Kapolsek Tambora, Deddy Tabrani, menceritakan Muryati ditangkap setelah aparat kepolisian mengamankan Andi (47) dan Palindo (36). Keduanya merupakan tetangga Muryati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami menangkap tersangka Andi dan mengamankan 1 gram sabu. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari seorang janda yang dekat dengan rumahnya," ujar Deddy, Senin (16/12/2013).
Deddy mengatakan sabu yang dibeli dari Muryati seharga Rp 1,5 juta untuk 1 gram. Perempuan berambut pendek itu akhirnya ditangkap saat sedang santai di dalam rumahnya.
"Di tangannya (Muryati) kami menyita tiga paket sabu yang belum terjual dengan harga sepaketnya seharga Rp 200 ribu. Selain pengedar, dia pecandu. Dia sudah 6 bulan menjalani bisnis sabu," lanjut Deddy.
Deddy menambahkan Muryati mengaku menjalani bisnis sabu-sabu karena himpitan ekonomi. Uang keuntungan dari penjualan barang haram itu digunakan untuk menghidupi dua anaknya.
Sedangkan, Andi dan Palindo menjalani bisnis sabu alasaanya karena susah mendapat kerjaan di Jakarta. Mereka sudah lama menganggur di Ibukota.
Kini ketiganya sudah meringkuk dibalik jeruji Polsek Tambora, dan dikenai Undang Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
(spt/aan)