"Menurut saya tidak ada kata lain selain dihukum berat karena seorang penegak hukum yang sudah sadar hukum tetapi tetap melanggar hukum jelas hukumannya lebih dua kali daripada masyarakat biasa," kata komisioner Komjak Kamilov Sagala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (16/12/2013).
Menurut Kamilov, kejadian jaksa ditangkap karena dugaan suap seperti fenomena gunung es. M Subari mungkin hanya satu dari sekian banyak jaksa yang kemungkinan bermain kotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamilov mengatakan, sejauh ini sudah ada kesepakatan antara Komjak dengan KPK terkait 'pemberantasan' jaksa nakal. Namun kesepakatan belum ada realisasi nyata dan baru sampai tahap administrasi kerja.
"Seharusnya Komjak bisa lebih proaktif ke KPK terkait banyaknya laporan masyarakat ke Komjak. Komjak masih kedinginan dalam panasnya kasus korupsi di negeri kita," jelasnya.
Subari dan seorang pengusaha bernama Lusita terjaring dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK. Dari tangan keduanya,tim KPK mengamankan uang setara Rp 213 juta dalam pecahan Dollar Amerika dan Rupiah. Uang itu diduga untuk menyuap Subari terkait pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Praya, NTB.
(rna/rmd)