"Benar ditangkap di kamar hotel, tapi apa yang mereka tengah lakukan tidak bisa jadi konsumsi publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013). Tampak pula dalam jumpa pers itu Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung Adjat Sudrajat, juru bicara KPK Johan Budi SP dan Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK membawa kedua orang itu dari NTB ke Jakarta, dan sebagian tim masih ada di lokasi. KPK juga sudah menyegel ruang kerja Subari.
"Yang sudah dilakukan membuat KPK line di ruang kerja Kajari Praya," tutur Bambang.
Atas operasi tangkap tangan itu, Kejagung langsung menonanaktifkan SUB. Uang senilai Rp 213 juta dalam bentuk dolar AS dan rupiah disita KPK. Status hukum keduanya akan ditentukan 1x24 jam yang jatuh pada pukul 19.40 WIB nanti malam.
(nwk/nrl)