"Saya tidak yakin penambahan ruang penjara dapat mengatasi masalah," ujar Amir di kediaman dinasnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jaksel, Minggu (15/12/2013).
Saat ini mayoritas penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. Karena itu menurut Amir perlu diberlakukan aturan mengenai napi pecandu yang dilakukan pembinaan di tempat rehabilitasi tanpa perlu dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengimplementasikan usul ini, Kemenkum berkoordinasi dengan BNN, Kepolisian, Kemenkes dan Mahkamah Agung. "Untuk kami bisa melakukan konsensus untuk menerapkan UU Nomor 35/1999 tentang Narkotika secara lebih adil," ujarnya.
Dengan konsensus itu kata Amir, pelaku tindak pidana narkotika akan ditentukan statusnya sebagai pengguna, pengedar atau bandar ketika rposes penyidikan dimulai. "Apa dia pengedar atau bandar yang perlu dibina dari ringan sampai berat. Itu khusus untuk pengedar, produsen dan bandar," sebutnya.
Amir menambahkan, remisi tetap diberikan terhadap narapidana narkotika yang masuk kategori pengguna. Ini akan diatur melalui Peraturan Menteri sebab PP 99/2012 menyebut napi narkotika tidak mendapat remisi. "Bagi mereka pengguna dan pemilik yang kecil tetap mendapatkan remisi," kata dia.
(fdn/nrl)