Perbup itu diteken Bupati Rokan Hulu, Achmad pada 28 April 2011. Sejak itu seluruh jajaran satuan kerja di Pemkab Rohul wajib melaksanakan kebijakan tersebut.
Sebelum menuangkan segala aturan dalam Perbup itu, disebutkan landasan pertimbangan keluarnya aturan, di antaranya berpijak pada UU RI No 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Perbup tentang Kewajiban Bagi Pegawai Muslim untuk salat zuhur dan salat ashar di Masjid Agung Pasir Pangaraian. Berikut kutipan isi Perbup Rohul yang diperoleh detikcom, Sabtu (14/12/2013).
Pasal 2
(1) Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di masjid Agung komplek Islamic Centre.
(2)Bagi pegawai muslim wanita yang berhalangan tidak diwajibkan salat zuhur dan asar berjamaah di masjid Agung.
Pasal 3
Bagi pegawai muslim yang tidak mengikuti salat zuhur dan ashar berjamaah karena tugas luar, maka wajib melaporkan surat perintah tugas dari atasan yang berwenang. Izin wajib melamporkan surat izin dari atasan langsung. Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
(cha/rmd)