sudah dibunyikan. PT KAI menyatakan petugas penjaga palang pintu perlintasan, sering disepelekan warga.
"Penjaga lintasan kami dianggap tidak penting. Kadang dianggap sepele oleh pengendara," kata Kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono saat berbincang, Jumat (13/12/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pintu karena berpikir mampu melewati rangkaian rel sebelum kereta lewat.
"Faktanya kemarin waktu palang pintunya tidak sempurna nutup, itu dipermasalahkan padahal dibawahnya masih banyak orang (pengendara)," terangnya.
"Masyarakat sudah terlalu lama membiarkan," keluh Sugeng.
Menurut Sugeng, masyarakat baru sadar ketika terjadi kecelakaan seperti yang terjadi antara KRL KA 1131 Serpong-Tanah Abang dan truk bermuatan 24 kiloliter BBM milik Pertamina.
Kecelakaan yang merenggut 7 nyawa ini seharusnya memberikan kesadaran pada masyarakat Jakarta secara permanen akan pentingnya berhenti saat palang pintu perlintasa sudah mulai menutup dan sinyal sudah dibunyikan.
Dalam Pasal 114 UU KA nomor 23 Tahun 2007 dipaparkan mengenai aturan tersebut.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Kendaraan jalan wajib mendahulukan KA. Bahkan di dalam perundangan tersebut disebut secara jelas bahwa pintu perlintasan dibuat untuk mengamankan perjalanan KA bukan untuk
mengamankan perjalanan kendaraan jalan raya," pungkas Sugeng.
(bil/fjp)