Polri: Transparansi Penyidikan, Tersangka dan Saksi Harus Lewat Pintu Depan

Polri: Transparansi Penyidikan, Tersangka dan Saksi Harus Lewat Pintu Depan

- detikNews
Jumat, 13 Des 2013 13:48 WIB
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Suhardi Alius menerapkan aturan baru dalam proses penyidikan. Dalam pemeriksaan, setiap tersangka atau saksi diwajibkan melewati pintu depan Bareskrim Mabes Polri.

"Keluar masuk tersangka, saksi atau siapapun harus lewat pintu depan. Itu juga (bentuk) kontrol sosial terhadap penyidikan sampai dimana prosesnya," kata Suhardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (13/12/2013).

Selain itu Suhardi juga akan menggelar rapat per dua pekan untuk mengetahui perkembangan kasus-kasus yang ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat progress masing-masing direktorat, apa yang sudah dikerjakan, apa yang akan dikerjakan. Manajemen yang benar, sesuai kehendak teman-teman," tuturnya.

Kebijakan baru ini sebut Suhardi dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyidikan juga transparansinya. "Ini kan nawaitunya bagi saya," ujarnya.

Sebelumnya Suhardi yang baru dilantik menjadi Kabareskrim ini mendatangi KPK bersama Kapolri Jenderal Sutarman untuk sinergitas antar lembaga penegak hukum. Pertemuan serupa juga dilakukan dengan jajaran Kejagung dengan Jampidum dan Jampidsus.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads