1. Sekolah yang melakukan kecurangan pada tahun sebelumnya diberikan sanksi tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berjalan.
2. Panitia SNMPTN akan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan/Instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi pemberhentian atau penggantian kepala sekolah.
3. Siswa yang melakukan kecurangan pada tahun 2014 dibatalkan status kelulusan SNMPTN, namun sekolah atau kepala sekolah asal siswa tidak diberi sanksi.
Ganjar mengatakan, jika sekolah dan siswa terbukti melakukan rekayasa nilai rapor dan pihak sekolah mencopot kepala sekolah, sanksi yang diberikan sekolah sebagai institusi akan dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ganjar, pada tahun 2012 sekolah yang terindikasi melakukan kecurangan ada 100 sekolah, dan setelah diverifikasi yang terbukti cuma 20 sekolah. Untuk tahun 2013 pihaknya masih melakukan verifikasi untuk menentukan berapa sekolah yang diindikasikan melakukan kecurangan.
"Yang terindikasi dari laporan universitas ada 140 sekolah. Kenapa lebih banyak, karena jumlah sekolah tahun ini (yang ikut serta dalam SNMPTN) lebih banyak," imbuh Ganjar.
(spt/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini