Polisi Bekuk 7 Pelaku Judi Togel di Tangerang

Polisi Bekuk 7 Pelaku Judi Togel di Tangerang

- detikNews
Kamis, 12 Des 2013 07:43 WIB
Jakarta - Perjudian dilarang dan melanggar hukum. Tapi tetap saja ada yang nekat, seperti 7 warga Tangerang ini. Mereka nekat mengedarkan dan memasang kupon judi togel. Alhasil mereka diringkus Tim Resmob Polresta Tangerang Kota.

Penggerebekan para pelaku judi togel ini dilakukan pada Rabu (11/12) sore, dipimpin Iptu Lilly Ilhana, dengan anggota tim Brigadir Danu Brutus, Brigadir Eko, Brigadir Alex, Brigadir Oki, Brigadir Wasis, Briptu Agustin, dan Briptu Gatot.

"Unit Resmob Polres Kota Tangerang telah mengamankan perjudian jenis togel Singapura di daerah Kp. Pangodokan Rt 01 Rw 06 Desa Kota Bumi Kec. Pasar Kamis Kab. Tangerang," jelas Lilly dalam keterangannya, Kamis (12/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tersangka yang diamankan Muhi alias Mansuri (60), yang merupakan pengepul, Samad (60) sebagai pengecer, Hapip (48) sebagai pengecer, Asmadi (29) sebagai pemasang, Ahmad Saumin (30) sebagai pemasang, Aswani (47) sebagai pemasang, dan Hidayatulloh (22) sebagai pemasang.

Mereka kini ditahan di Mapolrestro Tangerang. Pelaku sudah menjalankan bisnis judi togel ini selama beberapa bulan. Tersangka akan dikenakan pidana 303 KUHP tentang perjudian.

"Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan 20 lembar rekapan nomor pasangan judi togel Singapura, 1 lembar kertas kode pasangan judi togel Singapura, 3 buah pulpen yang digunakan untuk menulis nomor-nomor rekapan judi togel Singapura, HP untuk memasang judi, 2 buah Kalkulator, uang pasangan perjudian jenis togel Singapura sebesar Rp. 691.000," tutupnya.

(ndr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads