Mahasiswi UI yang Laporkan Sitok Srengenge Diperiksa Besok

Mahasiswi UI yang Laporkan Sitok Srengenge Diperiksa Besok

- detikNews
Rabu, 11 Des 2013 11:56 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mahasiswi UI yang melaporkan penyair Sitok Srengenge. Pelaporan terkait tuduhan pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pelapor akan diperiksa pada Kamis (12/12) besok. "Pelapor diperiksa besok jam 10.00 dipanggil keterangannya sebagai saksi pelapor. Mereka sudah bersedia datang besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Untuk materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada pelapor, berkisar soal kronologi dan juga perihal perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang dilaporkan kasus 335 KUHP, materinya berkisar apa yang tidak menyenangkan menurut pelapor," ujar Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto belum bisa memastikan apakah penyidik akan menambahkan pasal terhadap tersangka, setelah pelapor diperiksa.

"Kita lihat nanti dalam pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut keterangan pelapor, pada Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di kampus UI saat ada kegiatan kampus. Saat kegiatan itu berlangsung, pelapor menjadi panitia, sementara terlapor menjadi juri. Peristiwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini bermula ketika pada Maret 2013, terlapor kembali menghubungi pelapor untuk lebih bisa berkomunikasi dengan pelapor.

Selanjutnya, pelapor kemudian diminta oleh terlapor untuk menemuinya di Komplek Salihara, Jalan Ketapang No 7A Pejaten, Jakarta Selatan. Akan tetapi, terlapor kemudian meminta pelapor untuk datang ke kostan terlapor yang terletak tidak jauh dari Komplek Slaihara.

Sesampainya di kost terlapor, pelapor dipaksa masuk ke kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, terlapor kemudian mengunci pintu kamar kost dan langsung meraba-raba payudara pelapor, mencium hingga akhirnya menyetubuhi pelapor. Atas perbuatan Sitok ini, korban kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Hingga akhirnya pelapor hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan hanya memberikan janji-janji saja. Bahkan terlapor selalu membentak-bentak pelapor. Akhirnya korban melaporkan Sitok atas tuduhan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads