"Justru kebijakan DKI bukan sebatas menjadi pilihan wajib, menjadikan bahasa kedua di sekolah. Otonomi daerah memberi kewenangan pada pemda untuk memberikan kebijakan yang kondusif," jelas Ketua Satgas Pengawasan KPAI M Ihsan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/12/2013).
Pemerintah pusat memang menyerahkan soal bahasa Inggris ini kepada masing-masing daerah. DKI diketahui menjadikan bahasa Inggris hanya sebagai tambahan wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang cukup dikhawatirkan juga soal kemampuan anak-anak dari kaum miskin. Ketika SD negeri tak wajib lagi belajar bahasa Inggris, anak-anak yang mampu bisa pergi les, sedangkan yang tak punya uang tak bisa belajar bahasa Inggris.
"Gubernur DKI Jakarta harus menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak," tutupnya.
(ndr/gah)