"Ya memang zaman orde baru ada GBHN sebagai guidance (panduan) kebijakan. Kemudian saat reformasi, GBHN dihilangkan melalui amandeman UUD 1945. Kalau memang ada wacana menghidupkan kembali atau tidak, ini kan berarti pembangunan yang sekarang ini belum tersistemasi dan tidak jelas," tutur Marwan kepada detikcom, Selasa (10/12/2013) malam.
Menurutnya kalau memang tujuan negara ini belum tercapai maka ia setuju GBHN dihidupkan kembali. Namun sifatnya hanya sebagai panduan menentukan kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya aturan menetapkan GBHN merupakan tugas dari MPR sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 sebelum diamandemen, sehingga bukan semata-mata identik dengan orde baru. Sedangkan untuk tujuan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
(bpn/jor)