"Kami masih menunggu putusan lengkap hakim terkait LHI, apakah nanti banding atau tidak. KPK tentu menghormati proses hukum, termasuk putusan yg sudah dilakukan oleh hakim Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi, Senin (9/12/2013).
Johan menambahkan, putusan terhadap Luthfi akan digunakan sebagai rujukan untuk pengembangan penyidikan kasus suap impor daging. Dia juga menegaskan jika kasus ini masih terus dikembangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Gusrizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
(kha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini