"Hakim sebaiknya menyamakan persepsi untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap pelaku korupsi. Pidana tambahan itu sudah tersedia dalam UU Antikorupsi, namun selama ini tidak pernah diefektifkan," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Umar, saat dihubungi detikcom, Senin (9/12/2013).
Menurut Erwin selama ini penerapan pidana tambahan bagi koruptor masih sangat jarang. Padahal hal tersebut dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
"Pidana tambahan itu dapat berupa perampasan barang atau pencabutan hak-hak tertentu bagi koruptor," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rna/sip)