Hakim Harus Samakan Persepsi Soal Vonis Tambahan untuk Koruptor

Hakim Harus Samakan Persepsi Soal Vonis Tambahan untuk Koruptor

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 19:13 WIB
Jakarta - Selama ini hukuman bagi pencuri uang negara berbeda-beda, bergantung pada kompleksitas korupsi yang dia lakukan. Hakim sebaiknya menyamakan persepsi terlebih dahulu dalam menjatuhkan vonis kepada para koruptor. Terutama terkait pidana tambahan yang mengikutinya.

"Hakim sebaiknya menyamakan persepsi untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap pelaku korupsi. Pidana tambahan itu sudah tersedia dalam UU Antikorupsi, namun selama ini tidak pernah diefektifkan," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Umar, saat dihubungi detikcom, Senin (9/12/2013).

Menurut Erwin selama ini penerapan pidana tambahan bagi koruptor masih sangat jarang. Padahal hal tersebut dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
"Pidana tambahan itu dapat berupa perampasan barang atau pencabutan hak-hak tertentu bagi koruptor," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Bisa juga) Menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua tindak pidana korupsi," lanjutnya.

(rna/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads