Vonis LHI, KPK Berharap Ada Sikap yang Tegas dari Pengadilan pada Koruptor

Vonis LHI, KPK Berharap Ada Sikap yang Tegas dari Pengadilan pada Koruptor

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 18:17 WIB
Jakarta - Luthfi Hasan Ishaq (LHI) menghadapi vonis. Sebelumnya, mantan presiden PKS itu dituntut 18 tahun penjara. Apa kata KPK soal vonis ini?

"Kami berharap sikap yang tegas dari Mahkamah Agung terhadap para koruptor yang ditunjukan dalam beberapa kasus, yang diajukan di MA," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Ground Breaking Gedung KPK di Guntur, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut Bambang, KPK sudah merumuskan dakwaan dan mengajukan tuntuan. Apa yang disampaikan KPK di persidangan berdasarkan atas fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kami juga melakukan tuntuan yang maksimal," imbuhnya.

MA selama ini sudah bersikap tegas dengan menghukum berat para koruptor. Diharapkan langkah itu bisa diikuti pengadilan.

"Bagaimanapun MA dijadikan pusat rujukan dan secara value MA sudah mengemukakan ketegasan. Dan mudah-mudahan itu bisa bertransformasi menjadi bukan hanya sekedar putusan dari seorang Artidjo (hakim agung-red). Tapi dari putusan yang menjadi bagian penting dari pengadilan dan ini yang diharapkan. Tapi semuanya itu tergantung dari hakim, karena hakim mempunyai nurani sesuai fakta persidangan," tutupnya.

(rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads