Kejati Riau Tahan 3 Pejabat Bank Kepri Terkait Kredit Macet Rp 5 M

Kejati Riau Tahan 3 Pejabat Bank Kepri Terkait Kredit Macet Rp 5 M

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 17:34 WIB
Pekanbaru - Kejati Riau menahan 3 pejabat di Bank Riau-Kepri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau. Penahanan ini terkait kredit macet senilai Rp 5 miliar.

"Tiga pimpinan di Bank Riau-Kepri Cabang Rohil hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada detikcom, Senin (9/12/2013).

Mukhzan menjelaskan ketiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Bank Riau-Riau Kab Rohil, Julisman (Pelaksana Pemasaran), dan Indragunawan (Pemimpin Pemasaran).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka memberikan kredit kepada PT Bukit Bais Faindo (BBF) di Rohil, senilai Rp 5 miliar. Kredit ini sebagai modal pengerjaan proyek. Belakangan kredit tersebut macet, dan nilai agunanan tidak sesuai dengan nilai kredit," kata Mukhzan

"Para pejabat ini sengaja merekayasa nilai agunan sebidang tanah seharga Rp 3,1 miliar. Sedangkan hasil penghitungan penyidik agunan tidak sebesar yang diperkirakan pihak bank. Hasilnya nanti akan dilakukan penghitungan oleh BPKP," kata Mukhzan.

Kasus kredit mecet ini terjadi pada tahun 2008 silam. Saat itu perusahaan mendapat kontrak pembuatan kebun sawit senilai Rp 10 miliar lebih. Untuk modal, perusahaan mengajukan kredit senilai Rp 5 miliar. Belakangan, perusahaan tidak mengerjakan proyek tersebut. Kredit pun tak terbayar dan Dirut PT BBF melarikan diri ke Jawa.

Dalam kasus ini, Direktur PT BBF, Istiyanto, divonis 7 tahun di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads