"Tiga pimpinan di Bank Riau-Kepri Cabang Rohil hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada detikcom, Senin (9/12/2013).
Mukhzan menjelaskan ketiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Bank Riau-Riau Kab Rohil, Julisman (Pelaksana Pemasaran), dan Indragunawan (Pemimpin Pemasaran).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pejabat ini sengaja merekayasa nilai agunan sebidang tanah seharga Rp 3,1 miliar. Sedangkan hasil penghitungan penyidik agunan tidak sebesar yang diperkirakan pihak bank. Hasilnya nanti akan dilakukan penghitungan oleh BPKP," kata Mukhzan.
Kasus kredit mecet ini terjadi pada tahun 2008 silam. Saat itu perusahaan mendapat kontrak pembuatan kebun sawit senilai Rp 10 miliar lebih. Untuk modal, perusahaan mengajukan kredit senilai Rp 5 miliar. Belakangan, perusahaan tidak mengerjakan proyek tersebut. Kredit pun tak terbayar dan Dirut PT BBF melarikan diri ke Jawa.
Dalam kasus ini, Direktur PT BBF, Istiyanto, divonis 7 tahun di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.
(cha/try)