"Uang itu tidak akan mungkin diberikan tanpa ada keterlibatan terdakwa," kata anggota hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hendra yakin jika Luthfi tahu soal kesanggupan dari PT Indoguna untuk menyiapkan fee. Tujuannya agar PT Indoguna bisa mendapatkan kuota impor daging di Kementan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah adanya komitmen itu, Luthfi menjadi aktif membantu PT Indoguna. Luthfi menjadi fasilitator pertemuan PT Indoguna dengan Mentan Suswono di Medan. Bahkan Luthfi mempersilakan kamar hotel nya jadi tempat pertemuan itu.
"Rp 1,3 miliar itu bagian dari realisasi janji saksi Maria Elizabeth Liman kepada terdakwa," lanjut Hendra.
Luthfi yang tampak memakai baju kotak-kotak lengan pendek warna putih tampak serius menyimak pertimbangan hakim. Dua tangannya sesekali dilipat di depan dadanya saat mendengar pembacaan hakim.
(mok/fjp)