Menurut jaksa KPK, tidak ada bukti pendukung lain yang menguatkan keterangan Deviardi, soal duit US$ 700 ribu yang disebutnya diserahkan oleh Febri di Singapura.
"Dengan demikian keterangan Deviardi berdiri sendiri tidak didukung bukti lain. Ini mematahkan asal usul uang dari Febri Prasetyadi," tegas jaksa Siswanto membacakan analisa yuridis tuntutan Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi lanjut jaksa mengakui bila Widodo Ratanachaitong beberapa kali menghubungi dirinya terkait proses tender kondensat dan minyak mentah. Jaksa KPK juga mengantongi bukti rekaman percakapan antara Widodo dan Simon mengenai rencana penyerahan uang ke Rudi.
"Penyangkalan tim penasihat hukum tidak berdasar," tegas jaksa.
Menurut jaksa duit US$ 300 ribu bersumber dari rekening giro US$ milik PT KOPL Indonesia di Bank Mandiri Cabang Wisma Mulia. Sedangkan duit US$ 400 ribu dikirim Widodo dari Singapura ke rekening US$ PT KOPL Indonesia. Uang yang dikirim ini berasal dari World Petroleum Energy yang diterima adik Widodo bernama Mevi Ratanachaitong. Setelah diterima, uang dikirim ke KOPL Indonesia dan ditarik tunai oleh Simon yang kemudian diambil Deviardi.
"Uang diserahkan melalui perantara Deviardi untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini," ujar jaksa Siswanto.
Simon Tanjaya dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 subsidair 4 bulan kurungan. Simon dinilai terbukti bersama-sama bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Simon bersama-sama Widodo memberi duit SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu ke Rudi Rubiandini. Duit diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.
(fdn/fjp)