"Aktor intelektual disebut Widodo, apakah sudah diproses? Karena dalam perkara ini sebagai saksi juga tidak, tapi di tuntutan disebut aktor intelektual," tanya hakim Tati ke jaksa penuntut umum KPK usai pembacaan tuntutan terhadap Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2013).
Ketua tim jaksa KPK M Rum menerangkan proses hukum terhadap Widodo masih diupayakan KPK. Berdasarkan fakta dan bukti yang dipegang, Widodo pun berperan dalam perkara suap ini. "Masih menunggu proses," jawab Rum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simon bersama-sama Widodo memberi duit SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu ke Rudi Rubiandini. Duit diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.
"Dapat disimpulkan pemberian uang seluruhnya SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu kepada Rudi Rubiandini mempunyai maksud atau tujuan tertentu," kata jaksa Surya Nelli.
Jaksa Ronald Woritikan dalam paparannya menyebut Widodo punya peran utama dalam suap ini. "Peran Widodo sebagai aktor intelektual, terdakwa sebagai peserta turut serta melakukan telah terpenuhi," tegasnya.
(fdn/fjp)