Jumlah Santunan dan Cara Pengurusan Asuransi Bagi Korban KRL vs Truk BBM

Jumlah Santunan dan Cara Pengurusan Asuransi Bagi Korban KRL vs Truk BBM

- detikNews
Senin, 09 Des 2013 15:21 WIB
Data korban kecelakaan KRL vs tangki
Jakarta - Para korban luka dan tewas akibat kecelakaan KRL commuter line jurusan Serpong-Tanah Abang vs truk tangki premium akan mendapatkan santunan. Mereka di-cover oleh asuransi Jasa Raharja.

"Nanti kita akan kita urus untuk asuransinya," kata manajer komunikasi perusahaan PT KCJ, Eva Chaerunisa, di RS Dr Suyoto di Jl Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).

Menurut Eva, para penumpang KRL hanya perlu membawa surat keterangan dari kepolisian dan keterangan rumah sakit. Syarat itu bisa diserahkan ke pihak asuransi atau menghubungi KCJ di Stasiun Juanda lantai 2, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan bantu prosesnya, kita akan bantu hubungkan ke Jasa Raharja. Semua penumpang yang bertiket pasti mendapat asuransi," jelasnya.

Di situs resmi PT KCJ dijelaskan juga soal santunan bagi para korban. Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya mendapat Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Pengajuan klaim asuransi ini bisa gugur bila dilakukan enam bulan setelah kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah Jasa Raharja menyetujui klaim itu.

(bpn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads